Reformasi Pelaporan Keuangan Indonesia: PP Nomor 43 Tahun 2025 dan Peluncuran Platform PBPK
Jakarta – Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DJPPSK) Kementerian Keuangan terus mendorong reformasi besar-besaran di bidang pelaporan keuangan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah memperkenalkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) untuk menciptakan ekosistem pelaporan yang lebih sederhana dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, terdapat dua kelompok utama yang wajib menyampaikan laporan keuangan:
Pelaku Usaha Sektor Keuangan Meliputi bank, pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan lainnya.
Pihak yang Berinteraksi dengan Sektor Keuangan Termasuk debitur, emiten, dan perusahaan publik.
Setiap pelapor wajib memenuhi tiga kewajiban pokok:
Menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Menyampaikan laporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Melakukan audit atas laporan keuangan jika dipersyaratkan.
Standar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus disusun oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Standar kompetensi ditetapkan oleh Kementerian, Lembaga, atau Otoritas terkait. Penyusunan laporan dapat dibantu oleh profesi penunjang sektor keuangan, yaitu Akuntan Berpraktik atau Akuntan Publik. Profesi tersebut bertanggung jawab secara hukum atas kualitas jasa yang diberikan.
Salah satu terobosan terbesar dalam reformasi ini adalah hadirnya PBPK. Platform ini dirancang untuk menghilangkan duplikasi pelaporan. Keunggulannya meliputi:
Laporan cukup disampaikan satu kali saja.
Proses menjadi lebih praktis dan efisien.
Terintegrasi secara langsung dengan berbagai Kementerian, Lembaga, dan Otoritas (K/L/O).
Sebelum adanya PBPK, entitas usaha harus menyusun dan mengirimkan laporan keuangan secara terpisah ke 10 instansi berbeda, antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, dan lainnya.
Setelah PBPK, pelapor hanya perlu menyampaikan laporan satu kali. Sistem akan secara otomatis mendistribusikan dan memproses laporan tersebut sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Hal ini secara signifikan memangkas waktu, biaya, dan beban administrasi.
Dukungan Ekosistem dan Sanksi
Pemerintah dan otoritas terkait akan memberikan asistensi teknis guna meningkatkan kepatuhan pelaporan. Pelapor wajib menerapkan sistem pengendalian internal untuk menjaga kualitas laporan. Sanksi administratif akan diterapkan bagi yang melanggar kewajiban pelaporan, termasuk pelanggaran terhadap keamanan dan kerahasiaan data.
Pemerintah telah menyusun peta jalan (roadmap) bertahap sebagai berikut:
Tahun 2025: Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaporan Keuangan.
Tahun 2026: Pembangunan dan integrasi sistem PBPK.
Tahun 2027: Implementasi PBPK bagi emiten dan perusahaan publik.
Tahun 2028: Persiapan tahap pengembangan selanjutnya.
Penerapan penuh bagi perusahaan selain emiten akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Kesimpulan
Reformasi pelaporan keuangan melalui PP Nomor 43 Tahun 2025 dan Platform PBPK merupakan langkah strategis Kementerian Keuangan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan tata kelola sektor keuangan Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan beban pelaporan bagi pelaku usaha dapat berkurang, sementara kualitas dan keandalan data keuangan nasional semakin meningkat.
Sumber: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DJPPSK) Kementerian Keuangan RI.
Download: PP 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan